Polda Sulbar Ungkap Dugaan Narkotika Mamuju-Pasangkayu, Libatkan Anggota Polri
Polda Sulawesi Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika yang bermula di Kabupaten Mamuju dan berkembang ke Kabupaten Pasangkayu, terkait dugaan transaksi senilai Rp18 juta. Seorang anggota Polri berinisial AF, 44 tahun, disebut turut ditelusuri dalam perkara ini.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika yang titik awalnya berada di Kabupaten Mamuju dan kemudian berkembang ke wilayah Kabupaten Pasangkayu. Perkara ini menjadi bagian dari penanganan kasus yang melibatkan dugaan transaksi narkotika bernilai hingga Rp18 juta. Perkembangan tersebut disampaikan kepada publik melalui konferensi pers di Mamuju pada Senin, 12 Oktober 2026.
Konferensi pers itu dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar dan turut dihadiri Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) serta Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Barat. Kehadiran kedua unsur tersebut menunjukkan penyampaian perkara melibatkan bagian terkait di lingkungan kepolisian daerah. Materi yang disampaikan mencakup dugaan keterlibatan seorang anggota Polri dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian menyatakan bahwa kasus ini disampaikan secara terbuka sesuai petunjuk Kapolda Sulbar dan didasarkan pada fakta yang ada. Ia menegaskan tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dalam penyampaian perkara tersebut, termasuk soal dugaan keterlibatan personel kepolisian. Penjelasan itu, menurutnya, mengacu pada data dan temuan yang diperoleh selama proses penanganan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Ardanto Nugroho mengungkapkan bahwa pengembangan penyelidikan mengarah kepada dua orang berinisial HR, 45 tahun, dan AB, 47 tahun, yang keduanya disebut berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Setelah penelusuran itu, proses berlanjut kepada AF, seorang anggota kepolisian berusia 44 tahun yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu. Penyebutan para pihak tersebut disampaikan dalam konteks pengembangan penyelidikan, bukan sebagai penetapan bahwa mereka terbukti melakukan tindak pidana.
Perkara ini bermula dari informasi yang diterima kepolisian mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika, yang kemudian dinilai dan ditelusuri sebelum ditindaklanjuti oleh tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat. Penyelidikan dilakukan untuk memeriksa kebenaran informasi, mengidentifikasi rangkaian peristiwa, dan memperoleh gambaran yang lebih jelas sebelum aparat mengambil langkah hukum berikutnya. Sejumlah rincian, seperti jaringan, jenis barang bukti, dan kemungkinan tersangka lain, masih menunggu keterangan resmi lanjutan.
Polda Sulawesi Barat menekankan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Informasi mengenai peran, motif, maupun status hukum masing-masing pihak belum dijelaskan oleh penyidik dan masih bergantung pada hasil penyelidikan serta alat bukti. Perkembangan berikutnya diharapkan menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
TopicsPolda Sulawesi Barat · Kabupaten Mamuju · Kabupaten Pasangkayu · Kombes Pol Memo Ardian · Kombes Pol Ardanto Nugroho · Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat · AF · HR
Written by Paparazzi with AI. Not financial advice.

