Perempuan Palembang Laporkan Suami ke Polisi atas Dugaan KDRT Berulang
Seorang perempuan berinisial MR (28) melaporkan suaminya, AL, ke Polrestabes Palembang atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang disebut telah berulang, termasuk pemukulan, pencekikan, dan pengguntingan rambut. Kejadian terakhir terjadi pada 11 Oktober 2026 dan menyebabkan memar di tangan serta kaki korban. Polisi membenarkan laporan itu dan meneruskannya ke Satreskrim Unit PPA.
Seorang perempuan berinisial MR (28) melaporkan suaminya, AL, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Laporan itu disampaikan ke polisi pada Senin, 12 Oktober 2026, menurut pemberitaan IDN Times Sumsel. MR mengaku tidak lagi sanggup menanggung perlakuan kasar yang disebutnya telah berlangsung berulang kali.
Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut pengakuan MR kepada polisi, tangannya dicengkeram lalu ia didorong hingga jatuh ke lantai. Akibatnya, ia mengalami memar di bagian tangan dan kaki, dan memutuskan membawa persoalan itu ke jalur hukum.
MR menyebut kekerasan yang dialaminya bukan yang pertama. Ia mengaku pernah dipukuli, dicekik, bahkan rambutnya digunting oleh suaminya. Ia menuturkan, AL sempat meninggalkan rumah setelah melakukan penganiayaan, sementara ia memilih tinggal di rumah orang tuanya. Beberapa hari kemudian AL kembali datang dan pertengkaran pecah yang kembali berujung pada dugaan penganiayaan.
Kepada IDN Times Sumsel, MR menyatakan dirinya melapor karena sudah tidak tahan lagi dan berharap mendapat keadilan serta agar suaminya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia mendatangi SPKT Polrestabes Palembang secara langsung untuk menyampaikan laporan tersebut.
Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Andi Ardiyansyah membenarkan adanya laporan dugaan KDRT itu. Ia menyatakan laporan korban sudah diterima dan akan diteruskan kepada anggota Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk segera ditindaklanjuti. Polisi, menurutnya, masih mendalami perkara tersebut.
Pemberitaan itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak berdiam diri jika melihat atau mengetahui indikasi kekerasan terhadap perempuan dan eksploitasi anak, dan menyarankan melaporkannya kepada lembaga yang berwenang.
TopicsMR · AL · Polrestabes Palembang · SPKT Polrestabes Palembang · Satreskrim Unit PPA · Ipda Andi Ardiyansyah · Palembang · IDN Times Sumsel
Source: sumsel.idntimes.com
Written by Paparazzi with AI. Not financial advice.

