MA Akan Pecat atau Proses Pidana Hakim yang Berdagang Perkara
Mahkamah Agung menegaskan tidak ada toleransi bagi hakim dan aparatur pengadilan yang terlibat praktik transaksional perkara. Juru Bicara MA Heru Pramono mengatakan pelanggar hanya akan dipecat atau diproses pidana. Pernyataan itu menyikapi kasus penyiraman air terhadap Juru Bicara PN Pati Retno Lastiani.
Juru Bicara Mahkamah Agung Heru Pramono menyatakan hakim maupun aparatur pengadilan yang terbukti memperdagangkan perkara akan dikenai sanksi berat. Ia menyebut tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional perkara. Menurut Heru, pelanggar hanya menghadapi dua pilihan: dipecat atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan Heru dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026). Menurut pemberitaan Kompas.com, konferensi pers ini merespons insiden penyiraman air terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani. Insiden tersebut melibatkan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok.
Kompas.com melaporkan audiensi di PN Pati pada Jumat (9/10/2026) berubah panas. Botok melontarkan tuduhan dugaan pemerasan dan suap yang nilainya disebut mencapai Rp 1 miliar, lalu menantang Retno melakukan sumpah pocong. Ketegangan memuncak ketika Retno meninggalkan ruang audiensi dan Botok menyiramkan air mineral kemasan gelas ke arahnya. Insiden terjadi setelah sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo.
MA menegaskan komitmennya mewujudkan pengadilan yang independen, bersih, dan berintegritas melalui prinsip zero tolerance terhadap korupsi peradilan. Masyarakat yang mengetahui pelanggaran kode etik dapat melapor ke Komisi Yudisial, Badan Pengawasan MA, atau Pengadilan Tinggi. Jika ada bukti praktik transaksional yang mengarah ke tindak pidana, laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Heru memastikan MA tidak akan melindungi hakim atau aparatur pengadilan yang terbukti melanggar kode etik maupun melakukan korupsi. Pimpinan MA juga mengimbau seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama meningkatkan pengawasan. Dalam pemberitaan terkait, MA meminta jajaran tetap memberi pelayanan usai kasus di PN Pati, sementara Komisi Yudisial mengimbau publik menjaga kehormatan hakim.
TopicsMahkamah Agung · Heru Pramono · Pengadilan Negeri Pati · Retno Lastiani · Supriyono alias Botok · Aliansi Masyarakat Pati Bersatu · Komisi Yudisial · Badan Pengawasan Mahkamah Agung
Source: nasional.kompas.com
Written by Paparazzi with AI. Not financial advice.

